Home » Jakarta » Bagaimana Cara Mengurus NPWP Perusahaan Untuk PT Di Jakarta?

Bagaimana Cara Mengurus NPWP Perusahaan Untuk PT Di Jakarta?

No Comments

Photo of author

By Novita Elisabeth Wowor

Bagaimana cara mengurus NPWP perusahaan untuk PT di Jakarta? – Memulai bisnis di Jakarta sebagai PT? Salah satu langkah penting yang harus Anda lakukan adalah mengurus NPWP perusahaan. NPWP merupakan identitas wajib pajak bagi perusahaan, dan keberadaannya sangat krusial dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

NPWP menjadi bukti bahwa perusahaan Anda terdaftar dan memiliki kewajiban pajak yang terpenuhi. Dengan NPWP, Anda dapat dengan mudah mendapatkan izin usaha, membuka rekening bank, melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan lain, dan mendapatkan berbagai keuntungan lainnya.

Contents

Pengertian NPWP Perusahaan

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia. NPWP perusahaan adalah identitas yang diberikan kepada perusahaan, baik itu PT (Perseroan Terbatas) maupun badan hukum lainnya, yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

NPWP perusahaan memiliki fungsi penting dalam konteks kegiatan bisnis. NPWP digunakan untuk mengelola kewajiban pajak perusahaan, termasuk pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Badan.

Fungsi NPWP Perusahaan

  • Mengatur Kewajiban Pajak: NPWP digunakan untuk melacak dan mengelola kewajiban pajak perusahaan. Perusahaan wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan NPWP yang dimiliki.
  • Memudahkan Transaksi Bisnis: NPWP menjadi syarat utama dalam berbagai transaksi bisnis, seperti pembelian dan penjualan barang/jasa, serta pembayaran pajak.
  • Meningkatkan Kredibilitas: Memiliki NPWP menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar dan memiliki kewajiban pajak yang terpenuhi. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis dan investor.

Contoh Ilustrasi Pentingnya NPWP

Bayangkan PT “ABC” di Jakarta ingin membuka usaha baru. Untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah, PT “ABC” wajib memiliki NPWP. Dengan NPWP, PT “ABC” dapat menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar dan memiliki kewajiban pajak yang terpenuhi. Hal ini akan memudahkan PT “ABC” dalam mendapatkan izin usaha dan menjalankan bisnisnya.

Mau mengembangkan usaha kecilmu menjadi PT? Jasa perizinan usaha kecil PT Jakarta siap membantu kamu dalam proses pengurusan perizinan. Tingkatkan legalitas usahamu dan tingkatkan kepercayaan pelanggan!

Selain itu, NPWP juga akan membantu PT “ABC” dalam membuka rekening bank, mendapatkan fasilitas kredit, dan melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan lain.

Nggak punya waktu untuk bolak-balik ke kantor? Tenang, Apakah jasa pendirian PT di Jakarta bisa dilakukan secara online?. Proses pendirian PT kini bisa dilakukan secara online, praktis dan efisien!

2. Syarat Pengurusan NPWP Perusahaan: Bagaimana Cara Mengurus NPWP Perusahaan Untuk PT Di Jakarta?

Nah, sebelum kamu mulai mengurus NPWP, pastikan kamu sudah punya semua dokumen penting ini. Tanpa dokumen ini, proses pengurusan NPWP perusahaan PT di Jakarta bisa terhambat, lho.

Dokumen-dokumen ini penting untuk menunjukkan identitas dan legalitas perusahaan PT kamu.

Daftar Persyaratan

No. Persyaratan Penjelasan Tempat Memperoleh
1 Surat Permohonan NPWP Surat permohonan yang diajukan oleh perusahaan PT untuk mendapatkan NPWP. Diunduh di website resmi DJP atau diperoleh di kantor pajak
2 Akta Pendirian Perusahaan Dokumen resmi yang menyatakan pendirian perusahaan PT, yang telah dilegalisir oleh notaris. Kantor Notaris
3 Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dokumen resmi yang menyatakan lokasi perusahaan PT, dikeluarkan oleh kelurahan/kecamatan setempat. Kantor Kelurahan/Kecamatan
4 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dokumen resmi yang menyatakan izin perusahaan PT untuk melakukan kegiatan perdagangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
5 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Pengurus Dokumen identitas diri Direktur/Pengurus perusahaan PT. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
6 Surat Kuasa (jika diwakilkan) Surat yang menyatakan kewenangan pihak lain untuk mengurus NPWP perusahaan PT. Dibuat sendiri oleh pemohon

Kantor Pajak

Untuk mengurus NPWP perusahaan PT di Jakarta, kamu bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang wilayah kerjanya mencakup lokasi perusahaan kamu.

Berikut adalah alamat kantor pajak yang menangani pengurusan NPWP perusahaan PT di Jakarta:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pusat
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Selatan
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Timur
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Barat
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Utara

Kamu bisa menghubungi kantor pajak tersebut melalui nomor telepon dan email berikut:

Biaya Pengurusan

Untuk pengurusan NPWP perusahaan PT di Jakarta, kamu tidak dikenakan biaya. Proses ini gratis!

Langkah-langkah Pengurusan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurus NPWP perusahaan PT di Jakarta:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang wilayah kerjanya mencakup lokasi perusahaan kamu.
  3. Ajukan permohonan NPWP dengan mengisi formulir yang disediakan.
  4. Serahkan dokumen persyaratan dan formulir permohonan kepada petugas pajak.
  5. Petugas pajak akan memproses permohonan kamu.
  6. Jika permohonan kamu disetujui, kamu akan menerima NPWP perusahaan PT.

Deadline Pengurusan

Proses pengurusan NPWP perusahaan PT di Jakarta biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Namun, waktu ini bisa lebih lama tergantung pada jumlah permohonan yang masuk.

Langkah-langkah Pengurusan NPWP Perusahaan

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kewajiban bagi setiap perusahaan di Indonesia, termasuk PT di Jakarta. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan pajak dan pembayaran pajak. Pengurusan NPWP perusahaan relatif mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui:

Langkah-langkah Pengurusan NPWP Perusahaan, Bagaimana cara mengurus NPWP perusahaan untuk PT di Jakarta?

Untuk mendapatkan NPWP perusahaan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Melakukan Pendaftaran Online:
    • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/ .
    • Pilih menu “Pendaftaran NPWP” atau “Layanan Online” dan klik “Pendaftaran NPWP Baru”.
    • Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan benar dengan data perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan data pengurus.
    • Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta pendirian perusahaan, KTP pengurus, dan dokumen lain yang relevan.
    • Verifikasi data yang telah Anda masukkan dan pastikan semua data sudah benar.
    • Kirimkan formulir pendaftaran secara online.
  2. Melakukan Pendaftaran Offline:
    • Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat di Jakarta.
    • Ambil formulir pendaftaran NPWP perusahaan di kantor tersebut.
    • Isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan benar dengan data perusahaan.
    • Lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta pendirian perusahaan, KTP pengurus, dan dokumen lain yang relevan.
    • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan kepada petugas pajak.
  3. Verifikasi dan Pengambilan NPWP:
    • Setelah Anda melakukan pendaftaran, baik online maupun offline, DJP akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda kirimkan.
    • Jika data dan dokumen Anda lengkap dan benar, DJP akan memproses permohonan NPWP Anda.
    • Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS terkait status permohonan NPWP Anda.
    • Jika permohonan Anda disetujui, Anda dapat mengambil NPWP di kantor pelayanan pajak terdekat.

Lembaga atau Instansi yang Berwenang

Lembaga atau instansi yang berwenang dalam proses pengurusan NPWP Perusahaan adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Anda dapat mengakses layanan DJP baik secara online maupun offline.

Panduan Mengakses Layanan Online dan Offline

Untuk mengakses layanan online DJP, Anda dapat mengunjungi situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/ . Situs ini menyediakan berbagai layanan online, termasuk pendaftaran NPWP, pelaporan pajak, dan pembayaran pajak. Anda juga dapat mengunduh aplikasi DJP Online di smartphone Anda untuk mengakses layanan DJP secara mudah dan praktis.

Penasaran berapa biaya jasa pendirian PT di Jakarta? Berapa biaya jasa pendirian PT di Jakarta? akan memberikan informasi yang kamu butuhkan. Jangan khawatir, ada berbagai paket yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan budget.

Untuk mengakses layanan offline DJP, Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat di Jakarta. Kantor pelayanan pajak DJP tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan siap melayani Anda.

Biaya Pengurusan NPWP Perusahaan

Setelah melengkapi persyaratan administrasi, langkah selanjutnya adalah memahami biaya yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP perusahaan. Biaya ini penting untuk dipertimbangkan agar proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai dengan anggaran.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas penting bagi setiap PT. Jasa pengurusan NIB PT di Jakarta dapat membantu kamu mendapatkan NIB dengan cepat dan mudah. Yuk, tingkatkan legalitas usahamu!

Biaya Pengurusan NPWP Perusahaan

Biaya pengurusan NPWP perusahaan di Jakarta umumnya tidak dikenakan biaya. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, seperti:

  • Biaya Legalisir Dokumen: Jika Anda membutuhkan legalisir dokumen, seperti akta pendirian perusahaan, Anda mungkin perlu membayar biaya legalisir di kantor notaris atau lembaga terkait.
  • Biaya Pengiriman Dokumen: Jika Anda memilih untuk mengirimkan dokumen melalui kurir, Anda perlu menanggung biaya pengiriman dokumen tersebut.
  • Biaya Konsultasi: Jika Anda menggunakan jasa konsultan untuk membantu proses pengurusan NPWP, Anda perlu membayar biaya konsultasi sesuai dengan kesepakatan.

Metode pembayaran untuk biaya-biaya ini umumnya dapat dilakukan melalui transfer bank atau pembayaran langsung di kantor terkait. Sebaiknya Anda melakukan konfirmasi metode pembayaran yang tersedia kepada pihak terkait.

5. Waktu Pengurusan NPWP Perusahaan

Setelah perusahaan Anda terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Proses pengurusan NPWP perusahaan relatif mudah, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk estimasi waktu yang dibutuhkan dan faktor-faktor yang dapat memperlama prosesnya.

Estimasi Waktu Pengurusan NPWP

Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP perusahaan PT di Jakarta, dengan asumsi semua dokumen sudah lengkap dan proses berjalan lancar, adalah sekitar 1-2 minggu. Berikut adalah estimasi waktu untuk setiap tahapan proses pengurusan:

Tahapan Pengurusan Estimasi Waktu
Pengajuan Permohonan 1-2 hari
Verifikasi Dokumen 3-5 hari
Pemeriksaan Lapangan Tidak diperlukan untuk PT yang baru didirikan
Penerbitan NPWP 1-2 hari

Faktor yang Mempengaruhi Waktu Pengurusan

Berikut adalah tiga faktor utama yang dapat memperlama waktu pengurusan NPWP Perusahaan di Jakarta:

  • Kelengkapan Dokumen:Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, proses verifikasi akan memakan waktu lebih lama. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid sebelum diajukan.
  • Kesalahan Data:Kesalahan dalam pengisian data permohonan NPWP dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan akurat.
  • Keadaan Kantor Pajak:Kesibukan kantor pajak dan jumlah permohonan NPWP yang banyak juga dapat memperlama waktu pengurusan. Sebaiknya Anda mengajukan permohonan NPWP di awal masa operasional kantor pajak untuk meminimalisir antrian.

Tips Mempercepat Proses Pengurusan

Berikut adalah lima tips praktis yang dapat membantu mempercepat proses pengurusan NPWP Perusahaan di Jakarta:

  • Siapkan Dokumen dengan Lengkap dan Benar:Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid sebelum diajukan. Anda dapat mengunduh daftar dokumen yang dibutuhkan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Isi Formulir dengan Benar dan Akurat:Pastikan data yang Anda masukkan dalam formulir permohonan NPWP sudah benar dan akurat. Anda dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk mengisi formulir secara online.
  • Ajukan Permohonan di Awal Masa Operasional:Sebaiknya Anda mengajukan permohonan NPWP di awal masa operasional kantor pajak untuk meminimalisir antrian.
  • Pantau Status Permohonan Secara Berkala:Anda dapat memantau status permohonan NPWP Anda secara berkala melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi e-Filing.
  • Hubungi Kantor Pajak Jika Terdapat Kendala:Jika Anda mengalami kendala dalam proses pengurusan NPWP, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta

Nah, setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi persyaratan lainnya, saatnya kamu mendaftarkan NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili perusahaanmu di Jakarta. KPP di Jakarta merupakan kantor cabang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertanggung jawab dalam melayani wajib pajak di wilayah Jakarta.

Daftar KPP di Jakarta

Berikut daftar KPP di Jakarta yang menangani pengurusan NPWP Perusahaan, lengkap dengan alamat, nomor telepon, dan situs webnya.

Nama KPP Alamat Nomor Telepon Website Jam Operasional Layanan
KPP Pratama Jakarta Gambir Jl. Gajah Mada No. 18, Gambir, Jakarta Pusat 10110 (021) 380 5222 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-gambir Senin

Ternyata mendirikan PT tanpa notaris mahal di Jakarta itu bisa! Cara pendirian PT tanpa notaris mahal Jakarta bisa jadi solusi yang tepat untuk kamu yang ingin menekan biaya pendirian. Temukan informasi lengkapnya di sini dan wujudkan mimpi bisnis kamu!

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Jl. KH. Mas Mansyur No. 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 (021) 380 5333 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-tanah-abang Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Menteng Jl. Diponegoro No. 56, Menteng, Jakarta Pusat 10310 (021) 319 2200 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-menteng Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Jl. HR. Rasuna Said Kav. 12, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (021) 520 6800 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-setiabudi Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Jl. Wolter Monginsidi No. 110, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 (021) 722 5555 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-kebayoran-baru Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Cilandak Jl. Cilandak KKO No. 25, Cilandak, Jakarta Selatan 12430 (021) 750 4111 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-cilandak Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Jl. Raya Pasar Minggu No. 34, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520 (021) 780 5555 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-pasar-minggu Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Kramat Jati Jl. Raya Kramat Jati No. 114, Kramat Jati, Jakarta Timur 13520 (021) 859 0000 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-kramat-jati Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Cipayung Jl. Raya Bogor KM. 27, Cipayung, Jakarta Timur 13870 (021) 877 8888 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-cipayung Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Jatinegara Jl. Jatinegara Barat No. 20, Jatinegara, Jakarta Timur 13340 (021) 859 0000 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-jatinegara Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Cakung Jl. Raya Cakung No. 11, Cakung, Jakarta Timur 13920 (021) 489 0000 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-cakung Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Koja Jl. Raya Koja No. 1, Koja, Jakarta Utara 14220 (021) 641 0000 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-koja Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Penjaringan Jl. Pluit Selatan Raya No. 1, Penjaringan, Jakarta Utara 14450 (021) 661 0000 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-penjaringan Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Jl. Raya Tanjung Priok No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310 (021) 421 0000 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-tanjung-priok Senin

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya
KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Jl. Boulevard Raya Blok ZA 1 No. 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 (021) 458 0000 https://www.pajak.go.id/id/kpp/kpp-pratama-jakarta-kelapa-gading Senin

Pengurusan dokumen legalitas PT di Jakarta seringkali memakan waktu dan tenaga. Pengurusan dokumen legalitas PT Jakarta menawarkan solusi praktis untuk mempermudah proses ini. Serahkan semua urusan legalitas kepada tim profesional.

  • Jumat, 08.00
  • 15.00 WIB
– Penerimaan SPT Tahunan PPh Badan- Penerimaan SPT Masa PPh Badan- Penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi- Penerimaan SPT Masa PPh Orang Pribadi- Pelayanan Konsultasi Pajak- Pelayanan Pajak Lainnya

Tips dan Trik Mengurus NPWP Perusahaan

Mengurus NPWP perusahaan di Jakarta bisa jadi proses yang panjang dan rumit. Tapi jangan khawatir, dengan sedikit tips dan trik, kamu bisa mempermudah prosesnya. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu gunakan untuk mengurus NPWP perusahaan di Jakarta.

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pengurusan NPWP, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat permohonan NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • KTP dan NPWP pengurus perusahaan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Pastikan semua dokumen telah dilegalisir dan disahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pilih Kantor Pelayanan Pajak yang Tepat

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tepat akan mempermudah proses pengurusan NPWP. Kamu bisa memilih KPP berdasarkan lokasi domisili perusahaan. KPP Jakarta biasanya memiliki beberapa kantor cabang di berbagai wilayah. Pilihlah KPP yang paling dekat dengan lokasi perusahaan untuk mempermudah akses.

Manfaatkan Layanan Online

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online untuk mempermudah proses pengurusan NPWP. Kamu bisa mengakses layanan online DJP melalui website resmi mereka. Melalui layanan online, kamu bisa:

  • Membuat akun NPWP
  • Melakukan pendaftaran NPWP
  • Mengecek status permohonan NPWP
  • Mendapatkan informasi tentang NPWP

Layanan online DJP akan mempermudah proses pengurusan NPWP dan menghemat waktu.

Perhatikan Masa Berlaku Dokumen

Pastikan semua dokumen yang kamu gunakan masih berlaku. Dokumen yang sudah kadaluarsa harus diperbarui terlebih dahulu. Masa berlaku dokumen penting untuk menghindari penolakan permohonan NPWP.

Hubungi Call Center DJP

Jika kamu mengalami kendala dalam proses pengurusan NPWP, jangan ragu untuk menghubungi call center DJP. Call center DJP siap memberikan informasi dan bantuan terkait proses pengurusan NPWP.

Manfaatkan Layanan Konsultasi

Jika kamu merasa kesulitan dalam mengurus NPWP, kamu bisa memanfaatkan layanan konsultasi dari konsultan pajak. Konsultan pajak berpengalaman akan membantu kamu dalam mengurus NPWP dan memastikan semua persyaratan terpenuhi. Layanan konsultasi akan membantu kamu menghindari kesalahan dan mempercepat proses pengurusan NPWP.

Gunakan Jasa Pengurusan NPWP

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus NPWP sendiri, kamu bisa menggunakan jasa pengurusan NPWP. Jasa pengurusan NPWP akan membantu kamu dalam mengurus NPWP dari awal hingga akhir. Pilihlah jasa pengurusan NPWP yang terpercaya dan berpengalaman.

Pastikan NPWP Sudah Aktif

Setelah NPWP terbit, pastikan NPWP sudah aktif. Kamu bisa mengecek status NPWP melalui website resmi DJP. NPWP yang aktif akan mempermudah kamu dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Pengecekan Status NPWP Perusahaan

Setelah NPWP perusahaan Anda terdaftar, penting untuk memastikan status NPWP tersebut aktif dan valid. Anda dapat melakukan pengecekan status NPWP perusahaan secara online dengan mudah dan cepat. Pengecekan status NPWP dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Masih ragu untuk mendirikan PT? Yuk, konsultasikan dulu dengan tim profesional di Konsultasi pendirian PT Jakarta. Mereka siap membantu kamu memahami alur pendirian, persyaratan, dan berbagai hal penting lainnya. Jangan ragu untuk bertanya, ya!

Cara Mengecek Status NPWP Perusahaan Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek status NPWP perusahaan secara online:

  1. Buka situs resmi DJP, yaitu pajak.go.id .
  2. Cari menu “Layanan Online” atau “Pengecekan Status NPWP” di halaman utama situs DJP. Biasanya menu ini terletak di bagian atas atau bawah halaman.
  3. Klik menu tersebut dan Anda akan diarahkan ke halaman pengecekan status NPWP.
  4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan Anda di kolom yang disediakan.
  5. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
  6. Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”.

Setelah Anda mengklik tombol “Cek Status”, sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan status NPWP perusahaan Anda.

Hasil Pengecekan Status NPWP Perusahaan

Hasil pengecekan status NPWP perusahaan akan menampilkan informasi penting, seperti:

  • Nama Wajib Pajak (Nama Perusahaan)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Status NPWP (Aktif atau Tidak Aktif)
  • Tanggal Terakhir Pembaruan Data

Contoh ilustrasi hasil pengecekan status NPWP perusahaan:

Nama Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Status NPWP Tanggal Terakhir Pembaruan Data
PT. Sejahtera Bersama 00.000.000.0-000.000 Aktif 2023-08-15

Jika status NPWP perusahaan Anda tertera “Aktif”, berarti NPWP tersebut valid dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.

Perubahan Data NPWP Perusahaan

Perubahan data NPWP perusahaan merupakan proses yang penting untuk menjaga data NPWP tetap akurat dan mutakhir. Perubahan data ini dapat mencakup perubahan nama perusahaan, alamat, bidang usaha, dan data lainnya yang tercantum dalam NPWP. Proses perubahan data NPWP perusahaan di Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan mengikuti prosedur yang benar.

Prosedur Perubahan Data NPWP Perusahaan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan perubahan data NPWP perusahaan di Jakarta:

  1. Melakukan pengajuan permohonan perubahan data NPWP melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Mengisi formulir permohonan perubahan data NPWP yang tersedia di website DJP.
  3. Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Menyerahkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
  5. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari KPP.
  6. Setelah disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Perubahan Data NPWP.

Persyaratan Perubahan Data NPWP Perusahaan

Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data NPWP perusahaan:

  • Surat permohonan perubahan data NPWP yang ditandatangani oleh direktur atau pengurus perusahaan.
  • Fotocopy NPWP perusahaan yang lama.
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah dilegalisir.
  • Fotocopy KTP direktur atau pengurus perusahaan.
  • Bukti perubahan data yang ingin diubah, seperti surat keputusan perubahan nama perusahaan, surat izin usaha baru, atau dokumen lainnya yang relevan.

Tempat dan Cara Melakukan Perubahan Data NPWP

Perubahan data NPWP perusahaan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar. Untuk mengetahui KPP mana yang bertanggung jawab atas perusahaan Anda, Anda dapat mengunjungi website resmi DJP dan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan Anda.

Selain melalui KPP, perubahan data NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJP. Anda dapat mengakses website DJP melalui tautan [Tautan ke website DJP].

Penghentian NPWP Perusahaan

Bagaimana cara mengurus NPWP perusahaan untuk PT di Jakarta?

Setelah perusahaan Anda tidak lagi beroperasi, baik karena dibubarkan, dialihkan kepemilikannya, dilikuidasi, atau alasan lainnya, maka Anda perlu melakukan penghentian NPWP perusahaan. Penghentian NPWP merupakan proses formal untuk menonaktifkan NPWP perusahaan dan mencabut haknya untuk melakukan kegiatan usaha.

Prosedur Penghentian NPWP Perusahaan

Prosedur penghentian NPWP perusahaan cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Ajukan permohonan penghentian NPWP secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP perusahaan terdaftar.
  2. Lampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Permohonan Penghentian NPWP, Akta Perusahaan yang menyatakan pembubaran atau likuidasi, dan dokumen lain yang relevan.
  3. KPP akan memproses permohonan Anda dan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian NPWP.

Persyaratan Penghentian NPWP Perusahaan

Untuk menghentikan NPWP perusahaan, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat Permohonan Penghentian NPWP
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemilik Perusahaan
  • Surat Keterangan Pembubaran atau Likuidasi Perusahaan dari Pengadilan Negeri
  • Surat Keterangan Pengalihan Kepemilikan Perusahaan (jika ada)
  • Surat Keterangan Laporan Pajak Tahunan Terakhir
  • Surat Keterangan Bebas Hutang Pajak

Persyaratan khusus untuk perusahaan yang telah dibubarkan, dialihkan kepemilikannya, atau dilikuidasi:

  • Perusahaan yang telah dibubarkan:Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang Pembubaran Perusahaan.
  • Perusahaan yang telah dialihkan kepemilikannya:Akta Pengalihan Kepemilikan Perusahaan.
  • Perusahaan yang telah dilikuidasi:Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang Likuidasi Perusahaan.

Tempat dan Cara Melakukan Penghentian NPWP

Penghentian NPWP perusahaan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP perusahaan terdaftar. Anda dapat menghubungi KPP melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor.

Penghentian NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Akses website resmi DJP.
  2. Pilih menu “Penghentian NPWP”.
  3. Isi formulir permohonan penghentian NPWP secara online.
  4. Lampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Permohonan Penghentian NPWP, Akta Perusahaan yang menyatakan pembubaran atau likuidasi, dan dokumen lain yang relevan dalam format PDF.
  5. Kirimkan permohonan Anda secara online.
  6. DJP akan memproses permohonan Anda dan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian NPWP secara online.

Persyaratan khusus untuk pengajuan online:

  • Memiliki akun DJP Online.
  • Memiliki sertifikat elektronik (e-sertifikat).

Ringkasan Prosedur, Persyaratan, dan Informasi Tempat dan Cara Melakukan Penghentian NPWP

Prosedur Persyaratan Tempat Cara
Ajukan permohonan penghentian NPWP Surat Permohonan Penghentian NPWP, Akta Perusahaan yang menyatakan pembubaran atau likuidasi, dan dokumen lain yang relevan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP perusahaan terdaftar Secara langsung atau online melalui website resmi DJP

Contoh Surat Permohonan Penghentian NPWP

Berikut adalah contoh surat permohonan penghentian NPWP:

Kepada Yth.Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP] [Alamat KPP]

Perihal: Permohonan Penghentian NPWP

Butuh bantuan untuk mendirikan PT? Konsultan bisnis pendirian PT Jakarta bisa menjadi partner yang tepat untuk kamu. Mereka akan membimbing kamu dalam proses pendirian, mulai dari pemilihan jenis PT hingga legalitas usaha.

Dengan hormat,

Mau mendirikan PT di Jakarta tapi bingung dengan prosedurnya? Tenang, sekarang ada Jasa pendirian PT murah Jakarta yang bisa bantu kamu. Dengan layanan ini, proses pendirian PT jadi lebih mudah dan praktis, tanpa perlu pusing mengurus dokumen dan administrasi.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pemilik Perusahaan]
  • Jabatan: [Jabatan Pemilik Perusahaan]
  • NPWP: [NPWP Perusahaan]
  • Alamat: [Alamat Perusahaan]

Mengajukan permohonan penghentian NPWP atas nama [Nama Perusahaan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP Perusahaan]. Hal ini dikarenakan [alasan penghentian NPWP, misalnya: perusahaan telah dibubarkan, dilikuidasi, atau dialihkan kepemilikannya].

Sebagai bukti, kami lampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • [Daftar dokumen yang dilampirkan]

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya dan atas perhatian serta pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

[Kota], [Tanggal]

Pendirian PT nggak harus ribet! Pendirian PT tanpa ribet Jakarta hadir untuk membantu kamu dalam proses pendirian PT yang mudah dan efisien. Serahkan semua urusan legalitas kepada tim profesional, dan fokuslah pada pengembangan bisnis kamu.

Hormat kami,

[Nama Pemilik Perusahaan]

Konsekuensi Jika NPWP Tidak Dihentikan

Jika NPWP perusahaan tidak dihentikan, maka perusahaan masih dianggap aktif dan wajib membayar pajak. Perusahaan juga dapat dikenakan denda atau sanksi jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk menghindari denda atau sanksi, Anda perlu menghentikan NPWP perusahaan setelah perusahaan tidak lagi beroperasi. Anda juga perlu memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan perusahaan telah terpenuhi sebelum NPWP dihentikan.

Contoh Kasus Penghentian NPWP Perusahaan

Misalnya, PT. ABC telah dibubarkan pada tahun 2023. Namun, NPWP perusahaan belum dihentikan. Akibatnya, PT. ABC masih dianggap aktif dan wajib membayar pajak.

Pada tahun 2024, PT. ABC menerima surat teguran dari DJP karena tidak membayar pajak. PT. ABC kemudian mengajukan permohonan penghentian NPWP dan membayar tunggakan pajak. Setelah NPWP dihentikan, PT.

ABC tidak lagi dianggap aktif dan tidak wajib membayar pajak.

Peraturan dan Kebijakan Terkait NPWP Perusahaan

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan di Indonesia, termasuk PT di Jakarta. NPWP menjadi identitas resmi perusahaan dalam sistem perpajakan dan menjadi dasar dalam menjalankan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak penghasilan dan pajak lainnya.

Peraturan dan kebijakan terkait NPWP perusahaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan NPWP Perusahaan

Untuk mendapatkan NPWP perusahaan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Mempunyai akta pendirian perusahaan yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Memiliki alamat perusahaan yang jelas dan dapat dijangkau.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Memiliki data identitas pengurus perusahaan, seperti nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki data tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan, seperti jenis usaha dan bidang usaha.

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak Badan Terkait NPWP

Sebagai wajib pajak badan, perusahaan yang memiliki NPWP memiliki beberapa kewajiban dan hak, yaitu:

  • Membayar pajak penghasilan badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melaporkan kegiatan usaha dan penghasilan secara berkala melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
  • Membayar pajak lainnya sesuai dengan jenis usaha dan kegiatan yang dijalankan.
  • Mendapatkan hak untuk memperoleh fasilitas dan keringanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendapatkan hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan pajak yang dianggap merugikan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki atau Melanggar Aturan NPWP

Perusahaan yang tidak memiliki atau melanggar aturan NPWP akan dikenakan sanksi, yaitu:

  • Denda administratif sebesar 100% dari pajak terutang.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Penghentian kegiatan usaha secara permanen.
  • Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.

Sumber Informasi Resmi Terkait Peraturan dan Kebijakan NPWP Perusahaan

Informasi resmi terkait peraturan dan kebijakan NPWP perusahaan dapat diakses melalui:

  • Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP): https://www.pajak.go.id/
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait NPWP: dapat diakses melalui website resmi Kementerian Keuangan.
  • Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh): dapat diakses melalui website resmi Kementerian Keuangan.

Contoh Kasus Penerapan Peraturan dan Kebijakan NPWP Perusahaan

Berikut beberapa contoh kasus penerapan peraturan dan kebijakan NPWP perusahaan:

  • PT “Sukses Sejahtera” mengajukan permohonan NPWP dan mendapatkan persetujuan karena memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • PT “Maju Jaya” dikenakan sanksi denda administratif karena tidak memiliki NPWP dan tidak melaporkan kegiatan usahanya.
  • PT “Sejahtera Bersama” melakukan pembetulan data NPWP karena ada kesalahan dalam data alamat perusahaan.

Langkah-langkah Mendapatkan NPWP Perusahaan

Berikut langkah-langkah mendapatkan NPWP perusahaan:

Langkah Deskripsi Dokumen yang Dibutuhkan
1. Mengisi formulir permohonan NPWP Formulir permohonan NPWP yang dapat diunduh di website DJP.
2. Menyiapkan dokumen persyaratan Akta pendirian perusahaan, NIB atau SIUP, KTP pengurus perusahaan, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
3. Mengirimkan permohonan NPWP Melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui website DJP.
4. Menerima NPWP NPWP akan diberikan setelah permohonan disetujui dan persyaratan terpenuhi.

Contoh Surat Permohonan NPWP Perusahaan

Kepada Yth.Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) [Nama KPP] Di Tempat

Dengan hormat,

Bersama ini kami, PT [Nama Perusahaan], mengajukan permohonan NPWP dengan rincian sebagai berikut:

Nama Perusahaan

[Nama Perusahaan]

Alamat Perusahaan

[Alamat Perusahaan]

Jenis Usaha

[Jenis Usaha]

Nomor Telepon

[Nomor Telepon]

Email

[Email]

Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan] [Jabatan] [Tanda Tangan] [Stempel Perusahaan]

Penutupan

Bagaimana cara mengurus NPWP perusahaan untuk PT di Jakarta?

Memiliki NPWP perusahaan adalah langkah penting untuk membangun bisnis yang kuat dan kredibel di Jakarta. Dengan memahami proses pengurusan, manfaat, dan kewajiban terkait NPWP, Anda dapat memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir risiko dalam menjalankan bisnis Anda.

Kumpulan FAQ

Apakah NPWP perusahaan wajib dimiliki oleh PT di Jakarta?

Ya, NPWP perusahaan wajib dimiliki oleh PT di Jakarta, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP perusahaan di Jakarta?

Pengurusan NPWP perusahaan di Jakarta tidak dikenakan biaya.

Bagaimana cara mengecek status NPWP perusahaan?

Anda dapat mengecek status NPWP perusahaan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Leave a Comment