Home » Jakarta » Pengurusan Siup Dan TDP Cilandak

Pengurusan Siup Dan TDP Cilandak

Photo of author

By Novita Elisabeth Wowor

Pengurusan SIUP dan TDP Cilandak – Membuka usaha di Cilandak? Pastikan Anda telah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terlebih dahulu. Kedua izin ini penting untuk menjalankan bisnis secara legal dan terhindar dari masalah hukum. Mengerti prosesnya bisa terasa rumit, tapi jangan khawatir! Artikel ini akan memandu Anda selangkah demi selangkah untuk memahami persyaratan, prosedur, dan tips jitu dalam mengurus SIUP dan TDP di Cilandak.

Simak penjelasan tentang SIUP dan TDP, perbedaannya, dan persyaratan lengkap untuk mengurus keduanya di Cilandak. Kami juga akan membahas alur pengajuan, biaya yang diperlukan, dan beberapa tips praktis untuk mempermudah proses pengurusan.

Pengertian SIUP dan TDP

Pengurusan SIUP dan TDP Cilandak

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) merupakan dua dokumen penting yang dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Kedua dokumen ini memiliki fungsi yang berbeda, namun keduanya saling melengkapi dalam menjalankan usaha secara legal.

Perbedaan SIUP dan TDP

Perbedaan mendasar antara SIUP dan TDP terletak pada ruang lingkupnya. SIUP merupakan izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan, sedangkan TDP merupakan tanda daftar yang diberikan kepada perusahaan yang didirikan.

Tabel Perbandingan SIUP dan TDP

Jenis Izin Persyaratan Manfaat Masa Berlaku
SIUP
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • NPWP
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Surat Permohonan SIUP
  • Memperoleh legalitas usaha
  • Membuka rekening bank
  • Memperoleh kredit dari bank
  • Memperoleh izin impor dan ekspor
5 tahun
TDP
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • NPWP
  • Surat Permohonan TDP
  • Sebagai bukti legalitas perusahaan
  • Mempermudah akses ke layanan pemerintah
  • Memperoleh izin usaha lain
Tidak ada batas waktu

Syarat Pengurusan SIUP dan TDP di Cilandak

Proses pengurusan SIUP dan TDP di Cilandak membutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut rinciannya:

Persyaratan Pengurusan SIUP di Cilandak

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang telah dilegalisir
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) jika diperlukan
  • Surat Permohonan SIUP yang ditandatangani oleh pemilik perusahaan
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Bukti pembayaran PNBP (Pungutan Negara Bukan Pajak)

Persyaratan Pengurusan TDP di Cilandak

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang telah dilegalisir
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Surat Permohonan TDP yang ditandatangani oleh pemilik perusahaan
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Bukti pembayaran PNBP (Pungutan Negara Bukan Pajak)

Prosedur Pengajuan Permohonan SIUP dan TDP di Cilandak

Prosedur pengajuan permohonan SIUP dan TDP di Cilandak dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Melengkapi persyaratan dokumen yang telah disebutkan di atas.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jakarta Selatan.
  3. Menunggu proses verifikasi dan pengesahan dokumen oleh petugas Disperindag.
  4. Membayar biaya PNBP.
  5. Menerima SIUP atau TDP yang telah diterbitkan.

Prosedur Pengurusan SIUP dan TDP di Cilandak: Pengurusan SIUP Dan TDP Cilandak

Berikut adalah flowchart yang menunjukkan alur pengurusan SIUP dan TDP di Cilandak:

Flowchart Pengurusan SIUP di Cilandak

[Gambar Flowchart Pengurusan SIUP]

Flowchart Pengurusan TDP di Cilandak

[Gambar Flowchart Pengurusan TDP]

Biaya Pengurusan SIUP dan TDP di Cilandak

Biaya yang diperlukan untuk mengurus SIUP dan TDP di Cilandak bervariasi tergantung jenis usaha dan persyaratan yang diajukan. Sebagai gambaran umum, biaya yang diperlukan untuk pengurusan SIUP berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000, sedangkan untuk TDP berkisar antara Rp.

250.000 – Rp. 500.000.

Tips dan Trik Pengurusan SIUP dan TDP di Cilandak

Berikut beberapa tips dan trik untuk mempermudah proses pengurusan SIUP dan TDP di Cilandak:

  • Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan benar sebelum diajukan.
  • Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan persyaratan di kantor Disperindag Jakarta Selatan sebelum mengajukan permohonan.
  • Menanyakan informasi terkait prosedur dan persyaratan kepada petugas Disperindag.
  • Membayar biaya PNBP tepat waktu.
  • Mencatat nomor permohonan dan tanggal pengajuan untuk memudahkan pelacakan.
  • Mempersiapkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Gangguan (HO) jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan, Pengurusan SIUP dan TDP Cilandak

  • Apakah SIUP dan TDP wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha?
  • Bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)?
  • Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan SIUP dan TDP?
  • Berapa lama proses pengurusan SIUP dan TDP?
  • Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengurusan SIUP dan TDP?

Kontak dan Alamat Kantor

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:

  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jakarta Selatan
  • Alamat: [Alamat Disperindag Jakarta Selatan]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Disperindag Jakarta Selatan]
  • Email: [Email Disperindag Jakarta Selatan]

Simpulan Akhir

Mengurus SIUP dan TDP di Cilandak memang membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan tips yang kami berikan, proses ini akan menjadi lebih mudah. Ingat, memiliki izin usaha yang lengkap akan memberikan Anda rasa aman dan kepercayaan diri dalam menjalankan bisnis di Cilandak.

Daftar Pertanyaan Populer

Apakah SIUP dan TDP wajib dimiliki semua jenis usaha?

Tidak semua jenis usaha wajib memiliki SIUP dan TDP. Ada beberapa jenis usaha yang dikecualikan, seperti usaha kecil menengah (UKM) tertentu.

Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan SIUP dan TDP?

Anda bisa mengunjungi website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jakarta Selatan atau menghubungi kantor DPMPTSP Cilandak.

Apakah saya bisa mengurus SIUP dan TDP secara online?

Ya, di beberapa daerah sudah tersedia layanan pengurusan SIUP dan TDP secara online. Namun, untuk di Cilandak, proses pengurusan masih dilakukan secara manual di kantor DPMPTSP Cilandak.